Indonesiainside.id, Jayapura – Tim Surveilans Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cumai Tipe Madya Pabean C Jayapura menangkap lima warga Papua Nugini atas penyelundupan ganja dan vanili ke wilayah Jayapura, Papua, Jumat (24/1). Dari tangan kelima warga Papua Nugini (PNG) ini, petugas mengamankan enam bungkus narkoba jenis ganja seberay 332,2 gram serta tiga tas vanili seberat 46, 4 kilogram tanpa dokumen. Kelima WN PNG yakni, LA (20), AK (32), LA (64), dan AM (45).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktur Jenderal Pajak Bea Cukai (DJBC) khusus Papua, Akhmad Rofiq dalam keterangan persnya, Sabtu (25/1) mengatakan, kelima warga PNG ini ditangkap saat hendak bertransaksi vanili di sebuah rumah di Jalan Perikanan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
“Selain warga PNG, kami juga mengamankan warga Indonesia berinisial HFR (54) yang hendak membeli vanili tanpa dokumen tersebut. Total ada 46,6 kg vanili dan 332,2 gram ganja kami sita,” terang Akhmad.
Dalam modusnya, Akhmad menjelaskan, kelima warga PNG memasukan vanili dan ganja melalui Pelabuhan Tradisional di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Mereka ini memasukan barang dari luar Indonesia tidak pada jalur yang sesuai dan tanpa dokumen resmi,” bebernya. Akhmad mengaku optimis penangkapan perdana ini dapat memacu kinerja jajarannya sehingga bisa mencapai target.
“Ini adalah penindakan berkat kerjasama TNI- Polri dan kita perlu sinergitas karena tenaga peralatan setiap instansi punya keterbatasan sehingga saling melengkapi,” ujarnya. Menurut Akhmad, kelima warga PNG ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 Pasal 102 huruf b dan pasal 53 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. “Sebagai tindak lanjut, ganja akan kami serahterimakan ke Polresta Jayapura Kota, sedangkan vanili diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Jayapura,” katanya. (PS)