Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Polda Bali Gerebek Kafe yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Prima Prabowo
Selasa, 28/01/2020 21:55
Tiga tersangka mucikari saat diamankan di Polda Bali. Foto: Istimewa

Tiga tersangka mucikari saat diamankan di Polda Bali. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Denpasar – Petugas Polda Bali melakukan penggerebekan ke kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pelayan. Kali ini yang digerebek adalah Kafe Mahoni di Banjar Dunas Bugbugan, Desa Senganan, Penebel Tabanan oleh petugas dari Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Bali.

Penggerebekan dilakukan karena Pemilik tempat hiburan berinisial GP (44) mempekerjakan anak dibawah umur, EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat.

GP bersama istri sirinya berinisial IY (22) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap PR alias Mami Pipin (28) asal Sukabumi, Jawa Barat yang bertugas merekrut korban. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak dengan ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 761 jo pasal 88 Undang Undang RI No. 35, tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan, kasus ini berawal dari korban menanyakan lowongan di Kafe Mahoni yang diposting tersangka PR melalui grup info loker pada 29 Desember 2019. EN akhirnya tertarik setelah ditawari gaji Rp2-4 juta. Selain itu, diberikan fasilitas mes serta tiket pesawat ditanggung.

Baca Juga:

Satu Cafe di Mangga Besar Ditutup Satpol PP Jakpus

Kedai Kopi di Jakarta Diperbolehkan Buka, Ini Syaratnya

“Tersangka menjelaskan kepada korban selama bekerja di kafe hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke,”ujar Suratno didampingi Kasubdit IV AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, Selasa (28/1).

Korban berangkat dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta. Tiket pesawat dikirimkan oleh tersangka IY melalui handphone. Tiba di Bali pada 30 Desember 2019, gadis yang hanya lulusan SMP ini dijemput PR dan langsung dibawa ke mes kafe. “Besoknya korban kerja dari jam 7 malam sampai pukul 02.00 dinihari. Tersangka menyuruh korban berpakaian seksi dan ikut mengonsumsi minuman beralkhohol saat melayani tamu. Korban mengaku pernah mau dicium oleh tamu mabuk,” ungkap mantan Kapolres Buleleng ini.

Empat hari bekerja, EN dihubungi ibunya yang menjadi TKI kemudian meminta anaknya berhenti bekerja di kafe. Saat mau mengundurkan diri, tersangka meminta tebusan Rp10 juta sesuai kesepatakan kontrak.

“Kontraknya selama enam bulan tapi korban tidak tahu apabila berhenti sebelum masa kontrak habis wajib bayar Rp10 juta. Pengakuannya saat diberikan surat kontrak tidak dibaca tapi langsung ditandatangani. Korban juga merasa tertipu karena di awal hanya disuruh menemani tamu ngobrol dan karaoke tapi faktanya disuruh berpakaian seksi dan ikut minum-minum,” beber dia.

Korban akhirnya dijemput kakak iparnya dan tersangka tetap minta tebusan Rp10 juta. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (16/1). “Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur,” tegas dia.

Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan ? Suratno menegaskan belum. Tapi, di tasnya ditemukan empat alat kontrasepsi. “Kafe itu tidak mengantongi izin dan mempekerjakan 11 orang tapi hanya EN yang dibawah umur,”tandas Suratno. Pengembangan penyidikan akan dilakukan terhadap kasus ini. (PS)

Tags: cafedigerebekmempekerjakan anak
Berita Sebelumnya

Antisipasi Virus Corona, NTB Bentuk Corona Crisis Center

Berita Selanjutnya

Pasien Terinfeksi Corona di Wuhan Berhasil Melahirkan Bayi Laki-laki

Rekomendasi Berita

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022
Headline

Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022

05/08/2022
Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19
Nusantara

Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19

02/08/2022
Ratusan Hewan Kurban di Surabaya Dinyatakan Sehat
Nusantara

Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksinasi PMK Tahap Dua

02/08/2022
77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang
Headline

77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang

02/08/2022
Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan
Nusantara

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022 21:48

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022 21:54

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

15/08/2022 16:30
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital

Pemerintah Minta UMKM Naik Kelas

15/08/2022 14:09
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022 12:00
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022 11:30
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved