Indonesiainside.id, Jayapura – Pasangan muda di Jayapura, Laura Lufiana Dewi Luswandi (19) dan Muhammad Fauzan (21) ditetapkan tersangka dalam kasus pembuangan bayi di bak sampah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (28/1). Keduanya pun terancam 12 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b, Jo pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta, AKP Jahja Rumra, Rabu (29/1) malam membenarkan penetapan tersangka kedua orang tua bayi.
“Statusnya sudah tersangka, penahanan terhadap keduanya berlaku mulai hari ini,” kata Jahja kepada Indonesiainside.id.
Jahja menuturkan, kedua tersangka saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Abepura. Sementara sang bayi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. “Penahanan di Polsekta Abepura, kalau bayi masih dirawat,” tuturnya.
Sebelumnya, pasangan muda di Jayapura membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang baru dilahirkannya. Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang di bak sampah Jalan Baru Kantor Otonom Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (28/1).
Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian mendapati pasien wanita dirawat di Rumah Sakit Abepura karena mengalami pendarahan usai melahirkan di rumah tanpa membawa bayinya yang baru dilahirkannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif kasus ini diduga karena kedua tersangka belum siap berumah tangga. Ini menyusul pengakuan ayah bayi yang tidak sanggup membiayai anak hasil hubungannya dengan sang kekasih. Sementara ibu bayi mengaku belum siap menikah pada usia muda.(PS)