Indonesiainside.id, Keerom – Tim gabungan TNI-Polri menangkap Laurens Swo petani asal Dusun Kali Lapar 1, Kampung Kali Mo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua Sabtu (1/2). Pria 48 tahun ini ditangkap karena menanam ganja di lahan seluas satu hektare.
Selain menangkap pemilik ladang ganja, tim gabungan juga menyita 59 batang pohon ganja berbagai ukuran, sebilah parang, senapan angin, busur panah dan lima anak panah milik Laurens.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indonesiainside.id, pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari pengedar ganja berinisial SD (17) yang ditangkap anggota Pos Wembi Satgas Yonif Raider 300/Bjw.
Komandan Satgas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno berkoordinasi dengan Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko untuk penyelidikan lokasi lahan ganja di Kampung Kali Lapar 1, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Komandan Pos Kalipay Satgas Yonif Raider 300/Bjw, Lettu Inf Andhika bersama personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko Mujiono melaksanakan pembongkaran ladang ganja di Kampung Kalilapar 1, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Sabtu.
Dari hasil pengecekan di lokasi, tim gabungan menemukan 56 batang pohon ganja yang terdiri dari sepuluh pohon ganja setinggi 3 meter, tujuh pohon ganja berukuran 2 meter, delapan pohon ganja berukuran 1,5 meter, 17 pohon ganja berukuran 1 meter dan 14 pohon berukuran 50 cm.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Ahad (2/2) membenarkan pembongkaran ladang ganja seluas satu hektare di Kabupaten Keerom, Papua. “Pembongkaran dipimpin Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko Mujiono bersama personel TNI. Pemilik ladang juga diamankan,” terang Kamal.
Kamal menambahkan, pemilik ladang telah ditahan di Mapolres Keerom. Atas perbuatannya pemilik ladang dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (PS)