Indonesiainside.id, Manado – Merebaknya virus corona di Cina membuat sebagian turis Cina yang berada di Sulawesi Utara ketakutan. Ketakutan ini mendorong mereka meminta izin menambah waktu tinggal di Sulut untuk beberapa hari ke depan.
Tercatat, ada 15 wisman Cina yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut. “Kami baru menerima permohonan perpanjangan izin tinggal di Sulut dari wisman Cina tersebut,” ujar Kepala Kanwilkumham Sulut, Lumaksono, Selasa (4/2).
Disebutkan Lumaksono bahwa pada awalnya, 15 wisman itu datang berlibur di Manado. Mereka mengurungkan niat kembali ke negara asal karena ancaman virus corona. Dia menjelaskan Ditjen Imigrasi bisa saja mengeluarkan kebijakan khusus yang berbentuk surat edaran mengingat virus corona ini menjadi momok dunia.
“Kami sudah meneruskan permohonan itu ke Ditjen Imigrasi. Sekarang kami tengah menanti jawaban Ditjen Imigrasi,” terang Lumaksono.
Ia mengakui keputusan berasal dari Ditjen Imigrasi dikarenakan perpanjangan izin tinggal itu berkaitan erat dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Aturannya kan izin tinggal lewat denda Rp1 juta perhari. Sekarang ini lebih ke kemanusiaan, serta kondisi force majeur. Makanya butuh kebijakan Ditjen Imigrasi,” tukas dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Arthur Mawikere menjelaskan, awalnya para wisman itu takut kembali ke Cina. Hasil penelusuran pihaknya, izin tinggal para turis ini akan berakhir pada 16 Februari 2020.
“Mereka, awalnya tak mau pulang karena takut. Belakangan, karena penerbangan dari dan ke Cina, mereka pun jadi bingung. Itulah mengapa ada yang datang bermohon perpanjangan,” tutur Arthur.
Ditjen Imigrasi, lanjut Arthur, dapat mengacu Permenkumham nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan Penolakan Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
Menurutnya, itu bisa menjadi acuan. Sebab peraturan itu memuat pasal yang menerangkan perpanjangan izin tinggal bisa diberikan dengan sejumlah alasan.
“Bisa kemanusiaan, keamanan dan lain-lain. Hanya saja, ini kan alasannya unik karena wabah penyakit, makanya kita tunggu,” tambah dia.
Sejauh ini, 15 pemohon itu masih berstatus wisman sesuai visa yang mereka pegang. Lalu, jika sampai masa izin tinggal habis dan belum ada keputusan atau petunjuk Ditjen Imigrasi, maka pemohon harus mengikuti aturan awal yakni segera pulang ke negara asal. (PS)