Indonesiainside.id, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau serta seluruh jajaran polres telah menangani sebanyak 215 kasus penyelahgunaan narkoba selama kurun waktu Januari hingga 8 Februari 2020. 215 kasus ini melibatkan 305 orang tersangka dengan berbagai peran, seperti bandar, pengedar, kurir serta pengguna.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, kasus terbesar adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di mana, dari 215 kasus yang ada, 188 di antaranya merupakan kasus sabu. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan bahkan mencapai lebih dari 98 kg. Selain sabu, Polda Riau juga mengamankan narkotika jenis lain, seperti ekstasi, ganja serta happy five.
“Untuk kasus ekstasi ada 19 kasus dengan 25 orang tersangka. Kemudian kasus ganja ada 6, dengan tersangka berjumlah 9 orang. Dan kasus happy five ada 2 kasus dengan 1 orang tersangka,” ungkap Agung, Ahad (9/2).
Agung mengatakan, jumlah barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 901 butir. Kemudian ganja sebanyak 5,477 gram dan happy five sebanyak 9.804 butir.
Berikut data pengungkapan narkoba setiap satuan di jajaran Polda Riau, periode Januari – 8 Februari 2020 :
1. Ditresnarkoba Polda Riau : 26 kasus 29 tersangka
2. Polresta Pekanbaru : 14 kasus 24 tersangka
3. Polres Dumai : 13 kasus 23 tersangka
4. Polres Bengkalis : 22 kasus 36 tersangka
5. Polres Kampar : 36 kasus 56 tersangka
6. Polres Indragiri Hulu : 20 kasus 26 tersangka
7. Polres Indragiri Hilir : 2 kasus 3 tersangka
8. Polres Pelalawan : 10 kasus 12 tersangka
9. Polres Rokan Hulu : 6 kasus 10 tersangka
10. Polres Rokan Hilir : 34 kasus 45 tersangka
11. Polres Siak : 15 kasus 21 tersangka
12. Polres Kuantan Singingi : 11 kasus 12 tersangka
13. Polres Meranti : 6 kasus 8 tersangka.
Barang bukti narkotika yang diamankan :
1. Sabu-sabu : 98.212,84 gram
2. Ekstasi : 901 butir
3. Ganja : 5.477,44 gram
4. Happy five : 9.804 butir