Indonesiainsideid, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Maryoto Birowo, Senin (11/2), di Jakarta. Maryoto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung.
Usai pemeriksaan, Maryoto sempat memberikan keterangan. “Ada 27 pertanyaan. Soal mekanisme saja tentang tugas pokok wakil bupati dan pelaksana tugas bupati,” kata mantan wakil bupati itu.
Menurut Maryoto, pemeriksaan juga terkait denngan pelurusan masalah mekanisme tugas pejabat di wilayahnya. Ia tak menguraikan lebih jauh soal pelurusan mekanisme tersebut.
Pemeriksaan ini berhubungan dengan kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sekarang berstatus sebagai tersangka sejak 13 Mei 2019.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp4,88 miliar. Suap ini berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan (APBDP) untuk 2015-2018. Uang suap itu diduga berasal dari Bupati Syahri Mulyo (saat itu) yang kini juga menjadi narapidana.
Suap itu termasuk uang Rp1 miliar untuk proyek selama setahun di Tulungagung yang diberikan pada Supriyono. Pria yang belum menikah itu pernah dikabarkan akan menjadi salah satu calon bupati Tulungagung untuk mesa mendatang.
Adapun Maryoto, kala itu menjabat sebagai wakil bupati. Itu merupakan jabatan kedua bagi pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo sebelum akhirnya sang bupati menghuni ruang berjeruji besi. (AS)