Indonesiainside.id, Jayapura – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menggagalkan penyelundupan 30 paket ganja, Ahad (9/2). FS (24) ketahuan menyembunyikan ganja senilai Rp30 juta yang akan dibawa ke Timiki menggunakan pesawat maskapai Batik Air ke Timika.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon saat dikonfirmasi, Selasa (11/2) membenarkan upaya penyelundupan ganja melalui Bandara Sentani Jayapura. “Iya memang benar. Pelaku telah diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk proses lebih lanjut,” terang dia.
Dalam modusnya, Victor mengungkapkan, pelaku FS membungkus ganja dengan menggunakan lakban cokelat, kemudian menyisipkannya di pinggangnya. Aksi FS terungkapnya saat melewati mesin X-Ray SCP 1 Bandara Sentani. “Total ada 3 bungkusan lakban cokelat, setelah dibuka keseluruhannya berjumlah 30 paket ganja,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja ini diperoleh FS dari Papua Nugini. Rencananya ganja akan dibawa ke Timika menggunakan pesawat Batik Air. “Pelaku akan menjual ganja ke Timika dengan kisaran seharga Rp1 juta per paketnya,” kata Victor.
Victor menyatakan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Atas perbuatannya FS dijerat Pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun kurungan penjara. (PS)