Indonesiainside.id, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengeluarkan rekomendasi soal status gedung asrama haji Aceh yang terbengkalai. Pernyataan resmi tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Menteri Agama di Jakarta, Senin 10 Februari 2020.
“Persoalan hukumnya harus tuntas agar bangunan ini tidak lagi mangkrak. Jika memang tidak lagi bermasalah secara hukum, kita minta kejaksaan segera mengeluarkan keterangan tidak lagi bermasalah sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan kembali,” ujar Fadhil Rahmi dalam keterangan tertulis kepada Indonesiainside.id, Selasa (11/2).
Seperti diketahui, bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp10 milyar dari dana Surat Bergarha Syariah Negara (SBSN) itu hingga saat ini masih terkatung-katung sejak 2013 tahun silam. Alhasil, kondisi asrama haji yang mangkrak itu menimbulkan kekhawatiran bagi panitia haji jika terjadinya delay atau penundaan saat pemberangkatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Nizar Ali, telah melihat sendiri kondisi asrama haji yang terbengkalai. Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil peninjauan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) dan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status hukum bangunan yang dibangun sejak 2013 silam tersebut.(PS)