Indonesiainside.id, Manado – Bahasa daerah adalah peninggalan kebudayaan yang perlu dilestarikan sampai kapanpun. Hal ini yang terpikirkan oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana yang mengimbau warganya aktif menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi setiap harinya dan diwajibkan pada setiap hari jumat.
Jabes menuturkan dalam beberapa tahun terakhir ini, penggunaan bahasa Sangihe enggan digunakan masyarakat dalam berkomunikasi. Hal ini yang membuatnya meminta masyarakat lebih peduli dalam menjaga kelangsungan bahasa daerah tersebut.
“Bahasa pengantar masyarakat harus menggunakan bahasa daerah,” ujar Jabes dalam keterangan persnya, Selasa (11/2).
Penggunaan bahasa daerah ini mulai diwajibkan setiap hari Jumat. “Jadi ini bukan hanya masyarakat saja, sampai kami pemerintah wajib melaksanakannya,” tegas Jabes.
Bupati berharap seluruh elemen masyarakat mendukung program ini supaya bahasa daerah bisa dilestarikan. “Mulailah dari keluarga. Semua anggota keluarga saling berkomunikasi pakai bahasa Sangihe,” tukasnya lagi. (PS)