Indonesiainside.id, Mimika – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pengedar sabu di Jalan Papua Dua belakang SMA Negeri 1 Timika, Jumat (14/2). 24 paket sabu dan empat peluru kaliber 5,56 mm ditemukan dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat malam mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mimika. Keduanya diketahui berinisial RI (34) dan BS (36).
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya bersama 24 paket sabu yang terdiri dari 15 paket besar dan 9 paket keci. Satu pelaku merupakan perempuan berinisial RI,” terang mantan Wakapolresta Depok ini.
Kamal menuturkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terhadap amunisi yang ditemukan di rumah kedua pelaku. “Dari empat amunisi, tiga merupakan amunisi tajam, sedangkan satu sisanya amunisi hampa. Kalibernya 5,56 mm,” beber dia.
Selain mengamankan 24 paket sabu dan amunisi, aparat kepolisian setempat juga menyita tiga ponsel genggam, sebuah timbangan digital dan dua sendok takar sabu. “Ada barang bukti lainnya diamankan dari lokasi. Saat ini masih pendalaman,” katanya.
Terkait kasus ini, Kamal menambahkan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (PS)