Indonesiainside.id, Jayapura – Bupati Keerom, Muhammad Markum mengeluarkan peringatan keras terhadap penerima dana bantuan sosial dan hibah agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana miliar rupiah yang menjadi temuan BPK RI tahun 2017.
Dalam peringatan itu, Bupati Markum mengancam akan melaporkan penerima dana bansos dan hibah kepada aparat penegakan hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua, jika tak memberikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu Maret mendatang.
“Saya telah memerintahkan untuk penerimaan bansos dan hibah membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) balik dengan waktu sampai Maret. Namun apabila sampai dengan bulan Maret tidak ada pertanggungjawaban SPJ balik, maka saya akan laporkan balik kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tegas Markum di Kabupaten Keerom, Sabtu (15/2).
Menurut Markum, sudah ada tindak lanjut sebesar 61 persen dari temuan BPK RI lebih dari Rp70 miliar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Keerom akan segera menginventarisir penerima bansos dan hibah pada 2017.
“Saya harus memberikan pemahamanan kepada penerima bansos dan hibah karena sebenarnya penerima adalah saudara-saudara kita, namun kadang kalau sudah menerima uang lupa membuat (laporan) pertanggungjawaban. Maka itu, penerima segera melaporkan SPJ balik,” pinta dia.
Dia pun berterima kasih kepada Kejati Papua yang telah melihat bansos dan hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima. “Sampai kini ada Rp8 miliar yang belum dipertangungjawabkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom tahun 2017. Dalam temuan itu, Rp22 miliar dari Rp57 miliar dana hibah dan Rp16 miliar dari Rp23 miliar dana bantuan sosial belum dapat dipertanggungjawabkan. (PS)