Indonesiainside.id, Denpasar– Kasus begal yang diotaki belasan anak baru gede (ABG) memasuki masa tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar. Karena masih dalam persidangan sejumlah bocah dari geng motor yang menamakan diri geng Donky yang terlibat pembegalan di sejumlah lokasi ini harus melewatkan Hari Raya Galungan di Penjara.
Seperti diketahui Rabu 18 Februari ini adalah Hari Raya Galungan. Dari sidang tuntutan ini, jaksa menuntut ke 15 anak ini dengan hukuman relatif ringan dari 3 bulan dan 4 bulan hingga ada yang langsung di pulangkan.
Para terdakwa anak ini didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing saat sidang kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH menjelaskan ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda.
“Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara,” ungkapnya.
Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan karena mereka masih pelajar dan masa depannya masih panjang.
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020. (PS)