Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram Divonis 12 Tahun Penjara

Azhar Azis
Selasa, 18 Februari 2020 01:49 WIB
PN Medan menjatuhkan hukuman tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kg yaitu hukuman penjara 12 tahun serta penjara 12 tahun 9 bulan untuk dua kurir lainnya. Foto: Antara/Munawar Mandailing

PN Medan menjatuhkan hukuman tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kg yaitu hukuman penjara 12 tahun serta penjara 12 tahun 9 bulan untuk dua kurir lainnya. Foto: Antara/Munawar Mandailing

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Medan – tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram divonis 12 tahun penjara. Dua di antaranya bahkan lebih berat sembilan bulan dengan hukuman bui 12 tahun 9 bulan.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Zainal Abidin dan Zaulani, masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara dan Julparly 12 tahun penjara. Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara.

Amar putusan PN Medan mewajibkan juga kepada ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subisider 4 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Kemenkumham Prioritaskan Rehabilitasi Pemakai Narkoba Ketimbang Dipenjara

Polisi Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu, 7 Tersangka Ditangkap

Hal-hal yang meringankan ketika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. “Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ucap Hakim Ketua.

Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda.Terdakwa Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.

Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan, menyatakan banding.

Sementara terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat Hukumnya Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Terdakwa Julparly menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan. (Aza/Ant)

Tags: PN Medansabu
Berita Sebelumnya

Takhayul Presiden Lengser setelah ke Kediri, Ini Klarifikasi Pramono Anung

Berita Selanjutnya

Gol Ante Rebic Kembali Menangkan Milan, Torino Kalah Lima Kali Beruntun

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved