Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Fraksi Golkar Bali Usulkan Sanksi Pidana bagi Dokter dan Rumah Sakit yang Lalai

Oleh Prima Prabowo
Rabu, 04/03/2020 19:28
I Made Suardana menyalami pimpinan Rapat Paripurna usai membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar. Foto: Hari Santosa/Indonesiainside.id

I Made Suardana menyalami pimpinan Rapat Paripurna usai membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar. Foto: Hari Santosa/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Denpasar – Sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis maupun rumah sakit yang melakukan kesalahan penanganan terhadap pasien, perlu diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali terhadap Ranperda tersebut, yang dibacakan I Made Suardana pada Rapat Paripurna DPRD bali, Rabu (4/3).

Sanksi pidana perlu diatur dalam Ranperda tersebut, bukan hanya mengatur sanksi administrasi. “Dalam ketentuan sanksi, draft ini hanya memuat sanksi administrasi. Menurut hemat kami perlu mencantumkan sanksi
pidana bagi dokter dan atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis, termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penanganan terhadap pasien,” kata Suardana.

Sejumlah catatan lain juga disampaikan Fraksi Golkar terhadap Ranperda itu. Draft Ranperda ini dinilai belum cukup mengatur atau mengakomodir masalah pasien miskin. “Fakta di lapangan sering kita dengar keluhan masyarakat/pasien yang ditolak oleh rumah sakit dengan alasan-alasan yang cenderung manipulatif, seperti kamar penuh, rumah sakit tidak memiliki kompetensi menangani, dan sebagainya,” ungkap Suardana.

Fraksi Golkar juga belum melihat adanya peranan Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam Ranperda tersebut. “Untuk itu kami menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan dimasukkan dalam keanggotaan Badan Pengawas Kesehatan Daerah (BPKD) sebagai Sekretaris dan Sekretariat Badan Pengawas Kesehatan Daerah
berkedudukan di Dinas Kesehatan. Bila anggota Badan Pengawas Kesehatan Daerah harus maksimal berjumlah sembilan orang, kami sarankan agar anggota dari tokoh masyarakat Bali tidak perlu diakomodir lagi mengingat sudah diatur dalam BAB IX Peran serta masyarakat Pasal 67 dan Pasal 68,” jelas Suardana.

Baca Juga:

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

Wakil rakyat dari Dapil Jembrana ini mengatakan, Raperda ini juga perlu mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan klinik). “Terutama untuk mengatasi masih tingginya disparitas status kesehatan antartingkat sosial ekonomi, antarkawasan, dan antara perkotaan dengan perdesaan di Bali,” kata Suardana.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar Raperda ini juga perlu mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggap wabah dan penanggulangan outbreak kasus-kasus penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali seperti kasus merebaknya virus corona yang terjadi belakangan ini.

Secara umum fraksi Golkar mengapresiasi gubernur Bali Wayan Koster yang telah mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini. Sebab, Ranperda ini dibuat untuk tujuan menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Bali.

Adapun tujuan Perda ini setelah nanti disahkan, di antaranya (a). Meningkatkan kualitas kehidupan Krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan, (b) Mengembangkan Penyelenggaraan Kesehatan Krama Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas, (c) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, dan (d) Mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali. “Terkait dengan hal ini kami Fraksi Partai Golkar memandang sebagai tujuan yang sungguh sangat mulia maka untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada saudara Gubernur,” kata Suardana. (PS)

Tags: baligolkarsanksi
Previous Post

Nasib Lulusan PPPK: Memantau Website Setneg seperti Menanti Durian Jatuh.

Next Post

Semifinal Leg Kedua Juventus Vs AC Milan Batal Dimainkan Dini Hari Nanti

Rekomendasi Berita

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved