Indonesiainside.id, Nabire – Sie Propam Polres Nabire menahan lima anggota Polsek Kamu usai menjalani pemeriksaan terkait kasus amuk massa di Jalan Trans Papua, Kabupaten Dogiyai yang mengakibatkan sopir truk, Yus Yunus meninggal dunia, Ahad (23/2). Kelimanya ditahan karena diduga lalai dalam penanganan awal hingga menyebabkan tindak penganiayaan yang merenggut nyawa Yus Yunus. Lima anggota Polsek Kamu dimaksud yakni, Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (4/3) mengatakan, penahanan terhadap anggota Polsek Kamu merupakan bukti keseriusan dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai.
“Mereka diduga lalai dalam penanganan awal, sehingga diperiksa oleh Sie Propam Polres Nabire dan dilanjutkan penahanan selama 21 hari,” kata mantan Wakapolresta Depok ini.
Menurut Kamal, anggota telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ganda yang berujung penganiayaan terhadap Yus Yunus. Penyelidikan bertujuan untuk mengungkap fakta sebenarnya peristiwa itu.“Para pelaku penganiayaan saat ini masih dalam pengejaran oleh anggota kami di lapangan,” kata Kamal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kecelakaan tunggal yang pengendara sepeda motor Yamaha MX PA 5164 KA, Demianus Mote di Jalan Trans Papua, Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.
Pria 37 tahun ini terlempar usai menabrak hewan ternak babi yang menyeberang. Tubuh Deminaus lantas terbentur bamper truk kuni bernomor AG 8540 KC yang dikemudikan Yus Yunus (25) hingga meninggal dunia.
Massa yang melihat kecelakaan itu langsung melakukan penganiayaan terhadap Yus Yunus hingga meninggal dunia di lokasi jadian. “Anggota dari Polsek Kamu dan anggota Brimob yang mendatangi lokasi kejadian sempat menghalangi massa yang melakukan tindak penganiayaan, namun massa tetap melakukan penganiayaan,” ungkap Kamal. (PS)