Indonesiainside.id, Waropen – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen kembali memeriksa 10 terduga pelaku perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, pada Jumat (6/3) lalu. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan sejak Rabu (11/3), 10 terduga pelaku mengaku ikut serta dalam aksi perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen.
“Ada 10 orang yang diduga sebagai pelaku telah kami panggil dan kami periksa. Dalam pemeriksaan mereka mengakui ikut serta melakukan perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (12/3). Terduga pelaku tersebut yakni, HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB (22), ES alias Edi (21), WB (32), dan PT (30).
Kamal menegaskan pihak kepolisian setempat tak menahan 10 warga terduga pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen. Meski demikian proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.“Mereka dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu. Wajib lapor dilakukan setiap Jumat, untuk proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Mantan Wakapolresta Depok ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen. Kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini,” pesannya.
Sebelumnya, Kantor Bupati Waropen dirusak oleh sekelompok massa pasca penetapan Bupati Yermias Bisai sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 miliar, pada Jumat (6/3) lalu. Dalam kasus ini, Polres Waropen telah menetapkan seorang tersangka berinisial BR, pada Selasa (10/3). Tersangka merupakan penggerak aksi massa yang melakukan perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen.
Tersangka BR kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Waropen. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP tentang pembakaran subsider Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang. (PS)