Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Baru Terkait Perusakan Kantor Bupati Waropen

Oleh Prima Prabowo
Jumat, 13/03/2020 14:10
Aksi perusakaan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen. Foto: Istimewa

Aksi perusakaan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen menetapkan 15 tersangka baru terkait aksi perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, pada Jumat (13/3).  Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Adapun identitas tersangka yakni, HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB (22), ES alias Edi (21), WB (32), PT (30), AD, FD, DA, GD dan NA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal kepada wartawan, Jumat (13/3) mengatakan, 15 tersangka telah ditetapkan dalam dua hari terakhir. Satu dari 15 tersangka merupakan seorang wanita berinisial AB (48).

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon oleh Penyidik Polres Waropen dibantu Polda Papua. Kini sudah 16 tersangka ditetapkan, termasuk BR yang berperan sebagai penggerak aksi massa di Waropen,” kata Kamal.
Dari 16 tersangka, Polres Waropen hanya menahan tersangka BR, sedangkan 15 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor. Menurut Kamal, tidak ditahannya 15 tersangka karena dinilai koperatif selama penyidikan berlangsung.

“Mereka (15 tersangka) koperatif saat penyidikan kasus perusakan dan percobaan Kantor Bupati Waropen. Maka itu penyidik tidak melakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor,” ungkap mantan Wakapolresta Depok ini.
Meski demikian, lanjut dia, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 15 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang maupun orang.

Baca Juga:

Kejar Tersangka Hingga ke Ujung Sumatera, Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

”Proses penyidikan tetap berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti,” jawab Kamal saat disinggung desakan tokoh masyarakat adat Waropen untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus Waropen.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu. “Kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini,” pungkas Kamal.

Sebelumnya, Kantor Bupati Waropen dirusak oleh sekelompok massa pasca penetapan Bupati Yermias Bisai sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp19 miliar, pada Jumat (6/3) lalu.
Pasca perusakan, Polres Waropen menahan penggerak aksi massa berinisial BR. Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP tentang pembakaran subsider Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang. (PS)

Tags: Bupati WaropenKantortersangka
Previous Post

Kematian Tembus 1.000 Orang, Italia Jadi Sarang Kedua Virus Corona

Next Post

Projo Dukung Olly Dondokambey – Steven Kandouw Lanjut Kepemimpinan di Sulut

Rekomendasi Berita

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved