Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

40 Terpidana Korupsi di Papua Masih Bebas Berkeliaran

Oleh Prima Prabowo
Jumat, 13/03/2020 06:54
Kajari Jayapura, N Rahmat (tengah). Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

Kajari Jayapura, N Rahmat (tengah). Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura mencatat lebih dari 40 terpidana kasus korupsi di wilayahnya masih berkeliaran bebas meski putusan hukum atas perkara mereka telah berkekuatan tetap.
Kajari Jayapura, N. Rahmat menegaskan 40 lebih terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura.

Satu DPO di antaranya merupakan terpidana tindak pidana umum. “90 persen DPO adalah terpidana pidana khusus, pidana umum hanya satu orang,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Rahmat memaparkan, 40 terpidana yang belum menjalani hukuman didominasi swasta atau pihak yang melaksanakan pekerjaan, sebagian kecil lainnya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN). Rata-rata mereka divonis hukuman 4 tahun, 3 tahun hingga 1 tahun.

“Ada beberapa ASN, namun lebih didominiasi swasta atau orang yang melaksanakan pekerjaan,”urai dia.
Menurutnya, eksekusi terhadap puluhan terpidana ini akan menjadi prioritas kerja Kejari Jayapura. Pihaknya pun akan memetakan para terpidana korupsi yang akan didahulukan untuk dieksekusi.

Baca Juga:

Anggota KKB Penembak Polisi Diringkus, Sejumlah Senjata Disita

Lima Orang Dicekal Terkait Lukas Enembe

“Kami petakan, kami mapping prioritas mana yang akan kami dahulukan karena informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber para DPO ini ada yang berada di Kota Jayapura, di daerah lain, bahkan ada yang berada di provinsi lain,” kata Rahmat.

Kejari Jayapura tengah berupaya melakukan pendekatan terhadap para terpidana untuk menyerahkan diri. Sementara upaya paksa akan dilakukan Kejari Jayapura jika terpidana tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi ini. “Kami akan utamakan langkah persuasif dengan mengimbau yang bersangkutan (terpidana) agar menyerahkan diri, apabila nanti tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan tentu akan kami tindak,” tegasnya. (PS)

Tags: berkeliarankasus korupsipapuaterpidana
Previous Post

Hari Ini, Cuaca Jakarta Cerah Berawan

Next Post

Semua Masjid di Singapura Ditutup Selama 5 Hari, Shalat Jumat Diliburkan

Rekomendasi Berita

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved