Indonesiainside.id, Denpasar – Dua kader PDI Perjuangan yang diduga selingkuh kini menunggu sanksi berat yang akan dijatuhkan oleh DPD. Dua anggota DPRD ini kini kasusnya masih didalami oleh pusat.
Informasi terakhir, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memberi sanksi tegas terhadap dua kadernya yang duduk di DPRD Provinsi Bali yang berinisisl IKD dan KDY.
Sanksi ini buntut dari adanya kabar yang sedamg viral, di mana KDY digerebek suaminya di sebuah kamar hotel di kawasan Renon, Denpasar pada Sabtu (14/3) dini hari. Saat digerebek, KDY memang seorang diri di kamar hotel. Namun, terungkap oleh sang suami bahwa yang memesan kamar itu atas nama IKD.
Walaupun belum terbukti keduanya berselingkuh, namun DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tetap memberikan sanksi kepada keduanya. Sanksi itu diputuskan dalam Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Ahad (15/3). Dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster, rapat itu dihadiri oleh sebagaian besar Pengurus DPD Partai.
“Rapat digelar terkait dengan kader Partai inisial IKD dan KDY yang diberitakan media yang pada akhirnya telah merusak citra Partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai Rapat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Ia didampingi sejumlah Pengurus DPD PDI perjuangan Bali, di antaranya Tjokorda Gede Agung, I Made Supartha, Wayan Sutena, dan Ni Made Sumiati.
Menurut Dewa Jack, baik IKD maupun KDY terancam sanksi pemecatan dari keanggotaan partai dan kehilangan kursinya DPRD Bali. Sebab, hasil rapat tersebut, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan dari anggota DPRD Bali. (PS)