Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Sanksi Berat Menunggu 2 Anggota DPRD Bali yang Diduga Selingkuh

Oleh Prima Prabowo
Senin, 16/03/2020 21:44
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Denpasar – Dua kader PDI Perjuangan yang diduga selingkuh kini menunggu sanksi berat yang akan dijatuhkan oleh DPD. Dua anggota DPRD ini kini kasusnya masih didalami oleh pusat.

Informasi terakhir, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memberi sanksi tegas terhadap dua kadernya yang duduk di DPRD Provinsi Bali yang berinisisl IKD dan KDY.

Sanksi ini buntut dari adanya kabar yang sedamg viral, di mana KDY digerebek suaminya di sebuah kamar hotel di kawasan Renon, Denpasar pada Sabtu (14/3) dini hari. Saat digerebek, KDY memang seorang diri di kamar hotel. Namun, terungkap oleh sang suami bahwa yang memesan kamar itu atas nama IKD.

Walaupun belum terbukti keduanya berselingkuh, namun DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tetap memberikan sanksi kepada keduanya. Sanksi itu diputuskan dalam Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Ahad (15/3). Dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster, rapat itu dihadiri oleh sebagaian besar Pengurus DPD Partai.

Baca Juga:

Ditinggal Suami Merantau, Seorang Wanita Tertangkap ‘Kerja Keras’ dengan Tetangga

Kejam! Suami Jahit Alat Vital Istri karena Dituduh Selingkuh

“Rapat digelar terkait dengan kader Partai inisial IKD dan KDY yang diberitakan media yang pada akhirnya telah merusak citra Partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai Rapat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Ia didampingi sejumlah Pengurus DPD PDI perjuangan Bali, di antaranya Tjokorda Gede Agung, I Made Supartha, Wayan Sutena, dan Ni Made Sumiati.

Menurut Dewa Jack, baik IKD maupun KDY terancam sanksi pemecatan dari keanggotaan partai dan kehilangan kursinya DPRD Bali. Sebab, hasil rapat tersebut, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan dari anggota DPRD Bali. (PS)

Tags: DPRD BaliSelingkuh
Previous Post

Luhut: Pemerintah Belum Berpikir untuk Lockdown, karena Masih Bisa Mengontrol

Next Post

Terbanyak di Jaksel, Pemprov DKI: 270 Orang Berstatus ODP terkait Corona

Rekomendasi Berita

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved