Indonesiainside.id, Aceh – Bawang Bombai ilegal seberat 18,35 ton disita petugas Bea Cuka Aceh di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bawang yang berjumlah 1.835 karung tersebut dimuat dalam tiga armada angkutan.
Masing-masing angkuta memiliki muatan bawang selendupan yang bervariasi. Pertama, dalam colt diesel terdapat 1.033 500 karung, kedua di colt diesel dump mengangkut 500 karung, dan mobil ketiga yaitu pikap L300 berisi 302 karung bawang bombai.
“Usai melakukan pengejaran, yakni pada Senin, 16 Maret 2020, mobil-mobil tersebut kita periksa muatannya. Dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id, Kamis (19/3).
Setelah ditelusuri, bawang bombai tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor. Menurut pengakuan sopir, bawang illegal tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
“Sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut sudah kita amankan,” katanya.
Isnu menjelaskan, penyelundupan barang impor sesuai dalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dihukum dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan penjara maksimal 10 tahun, serta membayar denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar.
“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang dari hasil tersebut sebagai bentuk partisipasi melindungi petani bawang bombai,” ujar Isnu. (PS)