Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Bea Cukai Aceh Sita 18,35 Ton Bawang Bombai Ilegal

Oleh Prima Prabowo
Kamis, 19/03/2020 16:48
Petugas Bea Cukai Aceh membongkar bawang bombai hasil sitaan. Foto: Istimewa

Petugas Bea Cukai Aceh membongkar bawang bombai hasil sitaan. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Aceh – Bawang Bombai ilegal seberat 18,35 ton disita petugas Bea Cuka Aceh di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bawang yang berjumlah 1.835 karung tersebut dimuat dalam tiga armada angkutan.

Masing-masing angkuta memiliki muatan bawang selendupan yang bervariasi. Pertama, dalam colt diesel terdapat 1.033 500 karung, kedua di colt diesel dump mengangkut 500 karung, dan mobil ketiga yaitu pikap L300 berisi 302 karung bawang bombai.

“Usai melakukan pengejaran, yakni pada Senin, 16 Maret 2020, mobil-mobil tersebut kita periksa muatannya. Dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id, Kamis (19/3).

Setelah ditelusuri, bawang bombai tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor. Menurut pengakuan sopir, bawang illegal tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Baca Juga:

Kepala Dikbud Banda Aceh: Program DTP Eduversal Tingkatkan Kualitas Guru

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

“Sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut sudah kita amankan,” katanya.

Isnu menjelaskan, penyelundupan barang impor sesuai dalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dihukum dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan penjara maksimal 10 tahun, serta membayar denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar.

“Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang dari hasil tersebut sebagai bentuk partisipasi melindungi petani bawang bombai,” ujar Isnu. (PS)

Tags: acehbawang bombaiilegal
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, DPRD Riau Desak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan

Next Post

Iming-Iming Es Krim, Seorang Kakek di Aceh Besar Mencabuli Dua Bocah

Rekomendasi Berita

Semburan Capai 600 Meter, Status Krakatau Siaga
Headline

Semburan Capai 600 Meter, Status Krakatau Siaga

29/03/2023
Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo
Headline

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023
Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri
Headline

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

26/03/2023
Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan
Nusantara

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023
Guru Ngaji Pedalaman Salurkan Beras untuk Masyarakat Binaan
Nusantara

Guru Ngaji Pedalaman Salurkan Beras untuk Masyarakat Binaan

23/03/2023
Muhadjir Effendy: Perpustakaan Harus Menjangkau Semua Masyarakat
Headline

Menko PMK Apresiasi Upaya Papua Tangani Kemiskinan Ekstrem

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved