Indonesiainside.id, Aceh Besar – Seorang kakek berinisial SA (54), warga Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi, Senin (16/3) di rumahnya akibat mencabuli dua bocah. Pria yang berprofesi sebagai pemulung itu melakukan perbuatan keji tersebut pada 9 Maret 2020 lalu.
Untuk melancarkan aksinya, kedua korban tersebut dirayu dengan iming-iming es krim. Saat itu, korban sedang main dengan teman-temannya di sebuah pabrik batu bata.
“Pelaku mengajak korban bersama teman-temannya ke laut menggunakan becak miliknya. Kemudian dalam perjalanan, pelaku menjanjikan akan memberikan es krim kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq kepada awak media, Kamis (19/3).
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadani, menambahkan, pelaku menyuruh teman-teman korban untuk mandi ke laut, sementara korban pertama diarahkan ke tempat lain.
“Korban pertama diarahkan ke sebuah ayunan. Saat korban berbaring di ayunan, pelaku melucuti pakaian korban, dan di situ terjadi pencabulan terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan itu kepada korban pertama, pelaku melanjutkan aksinya terhadap korban kedua.” ujar Puti.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, serta hasil visual dan sebuah becak pelaku yang digunakan saat membawa anak-anak ke pantai.
Berdasarkan pengakuan pelaku, banyak korban yang telah dicabulinya. Kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korban lain.
“Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, semuanya anak-anak. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” sebut Puti.
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal. Ia mengatakan hendak bertaubat dan mengaku khilaf atas perbuatannya akibat diselimuti oleh hawa nafsu.
Berdasarkan data Polres Banda Aceh, sejak Januari 2020, polisi telah menangani 12 kasus pencabulan terhadap usia di bawah umur dan pelakunya merupakan orang-orang terdekat. (PS)