Indonesiainside.id, Bangka – Tim Gugus Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan aktivitas masyarakat kumpul-kumpul pada malam hari. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang mudah menyebar pada kumpulan orang sehingga perlu penegakan aturan tentang jaga jarak antar individu.
“Kumpulan massa pada saat ini membahayakan keselamatan dan kesehatan bersama dan mengganggu secara serius atas upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona-19 yang saat ini semakin merebak,” ujar Kepala Polres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, di Sungailiat, Selasa(24/3).
Pembubaran aktivitas masyarakat malam hari menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu masyarakat dikatakan agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
“Tim gugus dibagi dalam tujuh regu yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD untuk menyisir disemua tempat untuk menghentikan aktivitas masyarakat malam hari, atau maksimal pukul 20.00 WIB,” kata Sulistiono.
Selain menghentikan kumpul-kumpul masyarakat, polisi juga memberikan himbuan kepada pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, pasar malam agar pada hari berikutnya hanya diperbolehkan membuka usaha maksimal pukul 20.00 WIB.
“Semata-mata demi keselamatan bersama dalam upaya pencegahan wabah virus Covid-19 karena sangat membahayakan,” jelasnya.(EP)