Indonesiainside.id, Makassar–Polres Gowa juga telah menegaskan tidak akan ada keramaian di Kabupaten Gowa yang melibatkan massa. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
“Jika aturan dilanggar, dan masih ada yang menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang, maka kami akan bubarkan,” kata Boy Samola, Kapolrestabes Makassar, Selasa (24/3/2020).
Kata dia, aparatnya telah mengingatkan masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah masing – masing. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Atas dasar itulah, maka Polrestabes Gowa tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Mantan Kapolres Luwu ini, lebih lanjut mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Polres akan bekerja sama dengan instansi terkait, TNI dan Pemerintah daerah. “Kami sudah mengimbau ketingkat desa agar masyarakat Giwa tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” katanya.
Sekadar informasi, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar, pada Senin 23 Maret malam, telah melakukan upaya pembubaran bagi warga yang masih melakukan aktifitas di warung kopi (warkop).
Dari video berdurasi 1 menit 44 detik, yang beredar di grup WhatsApp, sejumlah aparat kepolisian menggunakan masker dan sarung tangan menertibkan para pengunjung Warkop Bugis yang terletak di Toddopuli Raya, Panakukang. Setelah ditertibkan, para pengunjung diimbau untuk pulang ke rumah masing – masing.