Indonesiainside.id, Banda Aceh – Sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan dibantu TNI-Polri terus melakukan pemantauan ke lokasi-lokasi keramaian, Selasa (24/3). Hal tersebut dilakukan pasca-instruksi oleh Plt Gubernur Nova Iriansyah kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai salah-satu upaya pencegahan penularan virus corona (covid-19).
Dalam instruksi tersebut disebutkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil kebijakan untuk menutup lokasi-lokasi keramaian yang kerap dikunjungi masyarakat, seperti cafe, warung kopi, tempat karaoke, wahana permainan anak dan pusat hiburan lainnya.
“Sejak Minggu malam tim gabungan kita telah turun langsung ke jalan meminta agar tempat-tempat keramaian ditutup sementara,” ujar Aminullah.
Berdasarkan amatan Indonesiainside.id di seputaran Kota Banda Aceh, Selasa (24/3), sebagian besar pemilik usaha warung kopi (warkop) mulai menjalankan instruksi tersebut dengan menutup usahanya sepenuhnya. Namun, juga terdapat segelintir warkop yang masih buka dan menerima konsumennya.
Wali Kota melanjutkan, para pengusaha masih diperbolehkan berjualan namun dengan cara take away (bawa pulang) atau melalu via daring (online). “Intinya untuk yang berjualan jangan menyediakan meja di lokasi penjualan dulu,” katanya.
Dia berharap, upaya-upaya pemerintah dalam proses pencegahan ini mampu meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin meluas. “Kita tak mau ambil risiko, ini wabah mematikan. Kami hanya ingin memastikan masyarakat aman dan semoga dilindungi Allah SWT, dijauhi dari bahaya corona yang melanda dunia,” kata Aminullah.(PS)