Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Anggota DPR Aceh Kritik Aturan Pemberlakuan Jam Malam

Oleh Prima Prabowo
Kamis, 02/04/2020 18:40
Ilustrasi: Salah satu akses jalan di Kota Banda Aceh diblokir oleh warga setempat. Foto: Istimewa

Ilustrasi: Salah satu akses jalan di Kota Banda Aceh diblokir oleh warga setempat. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Banda Aceh – Aturan pemberlakuan jam malam di Provinsi Aceh mendapat kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teuku Irwan Djohan. Irwan mengaku jika dirinya tidak setuju dengan kebijakan tersebut, atau penghentian aktifitas pada pukul 20.30-05.30 WIB yang diketahui bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Peraturan jam malam untuk mencegah meluasnya Covid-19, apalagi sampai 2 bulan, tidak perlu dilakukan di Aceh saat ini. Lebih tepat yang harus dilakukan pengawasan secara tetap. Apabila pemerintah berani mengambil kebijakan untuk menutup semua jalur masuk ke Aceh, baik dari udara, laut dan darat, serta melakukan karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara ketat, maka tidak perlu jam malam,” ujar Irwan di Banda Aceh, Kamis (2/4).

Menurut Irwan, jika Aceh menerapkan jam malam, meliburkan sekolah, menutup usaha masyarakat dan melarang keramaian, tapi masih membuka bandara, pelabuhan dan terminal, maka semua kebijakan itu tidak akan mengakhiri penularan virus corona.

“Seandainya kita asumsikan bahwa semua orang yang ada di Aceh ini negatif dari Covid-19, tapi kemudian masuk orang yang sudah terinfeksi Covid-19, maka penularan akan terus terjadi. Namun faktanya, hingga saat ini sudah ada 5 pasien positif Covid-19 di Aceh. Kemudian ada puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta ratusan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersebar di 23 kabupaten kota. Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah menutup jalur agar tidak ada lagi orang yang membawa Covid-19 ke Aceh,” katanya..

Baca Juga:

Kepala Dikbud Banda Aceh: Program DTP Eduversal Tingkatkan Kualitas Guru

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Selain itu, kata Irwan, pemberlakuan jam malam tersebut akan berdampak pada merosotnya perekonomian masyarakat. Kemudian, tidak semua ODP di Aceh adalah orang yang mampu secara ekonomi. Banyak di antaranya rakyat kecil yang mangantongi penghasilannya sebagai pekerja lepas atau harian.

“Bagaimana mungkin mereka yang pekerja harian ini diimbau untuk berdiam diri di rumah selama 14 hari? Mau makan apa dia dan keluarganya?,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Irwan, sudah seharusnya pemerintah menanggung kebutuhan para ODP, baik makanan, vitamin, dan sebagainya. Caranya, para ODP ini harus dikarantina di satu tempat fasilitas militer yang sudah terjamin keamanannya. Apalagi fasilitas militer telah memiliki sarana yang lengkap, seperti kamar tidur, kamar mandi, perabotan, sarana olahraga dan taman.

Seperti diketahui, aturan tersebut juga ramai diperbincangkan masyarakat Aceh di berbagai platform media sosial. Pasalnya, aturan jam malam yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh itu tidak jelas maksud dan tujuannya terkait penanganan virus corona, khususnya di Aceh.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh per tanggal 1 April 2020 pukul 15.00 WIB, jumlah ODP telah mencapai 893 orang, PDP 45 orang, positif 5 orang, dan yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19 ini satu orang. (PS)

Tags: acehjam malamkritik
Previous Post

Anggaran Covid-19 Rp405 Triliun, Said Didu: Utang Negara Bertambah

Next Post

IPB – UI: Jambu Biji Merah dan Daun Kelor Berpotensi Cegah Virus Covid-19

Rekomendasi Berita

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved