Indonesiainside.id, Denpasar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar Luhur Istighfar, SH, MHum menegaskan bagi para kepala desa untuk transparan dalam menggunakan dana desa untuk penanggulangan penyebaran Covid-19. Niat baik dalam penanggulangan virus corona ini kedepannya jangan sampai menimbulkan kerugian negara.
Hal ini dikatakan oleh Kajari saat menggelar rapat via video conference dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos , MSi., Kepala Inspektorat Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta, Pendamping Desa Kota Denpasar dan seluruh Perbekel se-Kota Denpasar.
Rapat via daring ini terkait penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Kajari Denpasar didampingi Kasi Datun, Kasi Intelijen dan Para JPN mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19 supaya penyebarannya di Kota Denpasar bisa diputus dan diminimalkan.
Hal ini juga sesuai dengan aturan di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.
Kajari Denpasar juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDesa tersebut harus secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Denpasar akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APDesa untuk penanggulangan Covid-19.
“Jadi untuk para Perbekel semaksimal mungkin gunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19 supaya penyebarannya di Kota Denpasar bisa diputus dan diminimalkan,” imbuhnya. Dan para Perbekel juga harus menggunakan dana APBDesa tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
“Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Denpasar akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APDesa untuk penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.(PS)