Indonesiainside.id, Jayapura – Kapolisian Daerah Papua menetapkan delapan tersangka dari sepuluh remaja terduga pelaku pengeroyokan gadis 14 tahun di Kota Jayapura, pada 1 April lalu. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolda Papua.
Delapan tersangka masing-masing berinisial JMR (17) warga BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey, Distrik Abepura, LD (18) warga Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, IM (20) warga Polimak, Distrik Jayapura Selatan.
SP (18) warga belakang Rumah Sakit Abe, Distrik Abepura, VD (19 tahun) warga Hamadi Rawa 3, Distrik Jayapura Selatan, SM (17) warga Polimak 1, Distrik Jayapura Selatan, IN (16) warga Distrtik Abepura dan ME (17) warga Padang Bulan, Distrik Abepura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi membenarkan penetapan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Keisya, gadis cilik di Kota Jayapura. Sementara dua orang lainnya dikenai wajib lapor.
“Benar, sudah penetapan delapan tersangka dari sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Dua orang sisanya dikenai wajib lapor, mereka yakni VM (21) dan MIA (18),” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kamal mengungkapkan, para pelaku melakukan peroyokan terhadap korban, pada Selasa (31/3) pukul 24.00 WIT. Peroyokan ini terjadi di jalur antara GOR Trikora dan FKM Uncen Bawah, Kota Jayapura.
Motif pengeroyokan ini lantaran tersinggung ucapan makian korban yang ditujukan kepada para tersangka di media sosial. “Pemukulan terhadap korban dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pemuda ini,” kata Kamal.
Kamal menambahkan, para tersangka telah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta,” pungkasnya. (PS)