Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Jadi Tersangka Pengeroyokan Gadis Cilik, 8 Remaja di Jayapura Ditahan

Oleh Prima Prabowo
Jumat, 03/04/2020 16:34
Delapan tersangka dari sepuluh remaja terduga pelaku pengeroyokan gadis 14 tahun di Kota Jayapura, pada 1 April lalu. Foto: Istimewa

Delapan tersangka dari sepuluh remaja terduga pelaku pengeroyokan gadis 14 tahun di Kota Jayapura, pada 1 April lalu. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jayapura – Kapolisian Daerah Papua menetapkan delapan tersangka dari sepuluh remaja terduga pelaku pengeroyokan gadis 14 tahun di Kota Jayapura, pada 1 April lalu. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolda Papua.

Delapan tersangka masing-masing berinisial JMR (17) warga BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey, Distrik Abepura, LD (18) warga Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, IM (20) warga Polimak, Distrik Jayapura Selatan.
SP (18) warga belakang Rumah Sakit Abe, Distrik Abepura, VD (19 tahun) warga Hamadi Rawa 3, Distrik Jayapura Selatan, SM (17) warga Polimak 1, Distrik Jayapura Selatan, IN (16) warga Distrtik Abepura dan ME (17) warga Padang Bulan, Distrik Abepura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi membenarkan penetapan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Keisya, gadis cilik di Kota Jayapura. Sementara dua orang lainnya dikenai wajib lapor.

“Benar, sudah penetapan delapan tersangka dari sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Dua orang sisanya dikenai wajib lapor, mereka yakni VM (21) dan MIA (18),” terangnya.

Baca Juga:

Jokowi Resmikan Papua Football Academy

Ditempa Sejarah dan Waktu sejak Remaja, Puan Penuhi Kriteria Pemimpin

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kamal mengungkapkan, para pelaku melakukan peroyokan terhadap korban, pada Selasa (31/3) pukul 24.00 WIT. Peroyokan ini terjadi di jalur antara GOR Trikora dan FKM Uncen Bawah, Kota Jayapura.

Motif pengeroyokan ini lantaran tersinggung ucapan makian korban yang ditujukan kepada para tersangka di media sosial. “Pemukulan terhadap korban dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pemuda ini,” kata Kamal.

Kamal menambahkan, para tersangka telah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta,” pungkasnya. (PS)

Tags: Jayapurapengroyokanremaja
Previous Post

PM Australia: Ribuan Orang yang Langgar Anjuran Perjalanan Akan Sulit Pulang

Next Post

Corona Jadi yang Terburuk dalam Sejarah Pariwisata Bali, Lebih Parah dari Bom Bali

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved