Indonesiainside.id, Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh resmi mencabut maklumat penerapan jam malam. Aturan yang telah berjalan selama sepekan itu dihentikan akibat banyak UMKM yang beraktifitas malam mengeluh, karena tidak bisa berdagang.
Pencabutan kebijakan itu tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan virus corona, kemarin. Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengakui, dari laporan yang ia terima, sebagian UMKM di Aceh mengeluh terkait pemberlakuan jam malam itu karena telah menghambat aktivitas mereka untuk mencari nafkah. “Per Sabtu (4/4), penerapan jam malam kita cabut, aktivitas malam tetap harus kita jalankan kembali,” sebut Nova dalam keterangannya yang diterima Indonesiainside.id, Ahad (5/4).
Kendati demikian, meskipun penerapan jam malam telah dicabut, masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona di Aceh, seperti dengan tetap menerapkan pola hidup bersih, menjaga jarak antar sesama atau physical distancing, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian.
Dalam amatan Indonesiainside.id, Sabtu (4/4) malam, tidak diberlakukannya lagi aturan tersebut membuat suasana jalan Kota Banda Aceh kembali hidup. Perekonomian masyarakat seakan bergejolak lagi. Sejumlah warung kopi mulai membuka usahanya kembali meskipun tetap memberlakukan sistem bungkus atau take away dan phsycal discanting.
Sebelumnya, pada 29 Maret 2020, Forkopimda Aceh memutuskan untuk menerapkan jam malam sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19. Pemberlakuan jam malam itu membuat akses jalan masuk kota di Aceh ditutup mulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB. Seluruh jalan dijaga ketat personel TNI dan Polri.
Selama jam malam, warga tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah. Bukan hanya warga, para pedagang juga tidak diperbolehkan berjualan, kecuali toko kesehatan atau apotek. Alhasil, kebijakan itu menimbulkan kritikan dari warga yang menganggap aturan itu tidak masuk akal, dan juga menghambat ekonomi masyarakat kecil. (PS)