Indonesiainside.id, Denpasar – Larangan untuk beraktivitas di luar apalagi dalam jumlah besar tak dihiraukam oleh pemilik studio senam. Si pemilik nekat menggekar senam, terkait hal ini Satpol PP Kota Denpasar langsung turun bubarkan acara.
Acara senam digelar di studio senam Jl Tukad Bilok Denpasar. Pembubaran ini dilakukan karena pemilik studio senam masih beropersional dan masih banyak ada melakukan kegiatan senam di studi. Padahal Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan segala jenis kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Pembubaran ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat. “Kami wajib mengingatkan menegur yang kurang disiplin melaksanakan sosial distancing-nya itu,’’ ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi Sabtu (4/4).
Menurutnya situasi seperti saat ini pemilik masih nekat membuka studio senamnya dan mengakibatkan kerumunan masyarakat yang banyak. Selain itu pembubaran ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa studio senam itu selalu ramai pengunjung, sehingga tidak ada social distancing dan physical distancing. Bahkan suara musiknya sangat keras sehingga masyarakat sekitarnya merasa sangat terganggu.
Dengan kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19 harus melakukan physical distancing. Agar tidak terulang lagi, pihaknya melakukan tindakan awal yakni pemanggilan pemilik studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya.“Untuk pemeriksaan secara lebih lanjut akan dilakukan pada Senin (6/4) oleh penyelidik. Jika ada pelanggaran dan tidak memiliki izin maka akan diproses lebih lanjut serta bisa di Sidang Tipiring,’’ ungkap Sayoga. (PS)