Indonesiainside.id, Palembang — Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang menyebut ada 1.263 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. PHK itu merupakan akibat merebaknya virus corona (Covid-19). “Ya, data itu per 5 April 2020. Itu karena dampak dari terbatasnya aktivitas perekonomian sejak merebaknya wabah itu di Kota Palembang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny di Palembang, Senin (6/4).
Ia mengatakan, bahwa jumlah itu baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Dia menyebut, pekerja yang di-PHK itu berasal dari 400 lebih perusahaan yang berdomisili di Kota Palembang.
“Perusahaan paling terdampak akibat wabah itu didominasi sektor perdagangan besar sampai dengan mikro. Mulai dari tempat hiburan, mal, hotel hingga rumah makan,” katanya.
“Bukan itu saja, sektor jasa pun terpengaruh akibat merebaknya wabah itu. Contohnya ojek dan buruh harian,” tambah dia.
Menurut dia, alasan perusahaan melakukan PHK atau merumahkan pekerja itu karena kemampuan perusahaan yang terbatas. Karena itu, lanjut dia, perusahaan tidak mampu menutupi biaya operasional.
“Kita sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi itu. Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa poin dalam surat edaran itu perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama dua pekan ditunjukan dengan surat keterangan dokter. Lalu, pekerja yang diisolasi karena wabah itu upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani karantina itu.
Kemudian, kata dia, jika pekerja dinyatakan positif wabah itu dan harus menjalani perawatan intensif sehingga upahya harus tetap dibayar sesuai dengan peraturan undang-undang. Menurut dia, jika perusahaan itu tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah itu maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Para pekerja yang terdampak PHK sedang kita data dan akan dimasukan ke dalam usulan penerima kartu pra kerja. Datanya sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Selatan agar diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja,” tutur dia. (PS)