Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Imbas Covid-19, 1.262 Pekerja Alami PHK di Palembang

Oleh Prima Prabowo
Senin, 06/04/2020 22:53
Ilustrasi PHK. Foto: ANTARA

Ilustrasi PHK. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Palembang — Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang menyebut ada 1.263 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. PHK itu merupakan akibat merebaknya virus corona (Covid-19). “Ya, data itu per 5 April 2020. Itu karena dampak dari terbatasnya aktivitas perekonomian sejak merebaknya wabah itu di Kota Palembang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny di Palembang, Senin (6/4).

Ia mengatakan, bahwa jumlah itu baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Dia menyebut, pekerja yang di-PHK itu berasal dari 400 lebih perusahaan yang berdomisili di Kota Palembang.

“Perusahaan paling terdampak akibat wabah itu didominasi sektor perdagangan besar sampai dengan mikro. Mulai dari tempat hiburan, mal, hotel hingga rumah makan,” katanya.

“Bukan itu saja, sektor jasa pun terpengaruh akibat merebaknya wabah itu. Contohnya ojek dan buruh harian,” tambah dia.

Baca Juga:

Startup Raksasa Rame-Rame PHK Karyawan, DPR: Duit yang Dibakar Sudah Habis

Badai PHK Startup, DPR: Pesangonnya Harus Sesuai Aturan

Menurut dia, alasan perusahaan melakukan PHK atau merumahkan pekerja itu karena kemampuan perusahaan yang terbatas. Karena itu, lanjut dia, perusahaan tidak mampu menutupi biaya operasional.

“Kita sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi itu. Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa poin dalam surat edaran itu perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama dua pekan ditunjukan dengan surat keterangan dokter. Lalu, pekerja yang diisolasi karena wabah itu upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani karantina itu.

Kemudian, kata dia, jika pekerja dinyatakan positif wabah itu dan harus menjalani perawatan intensif sehingga upahya harus tetap dibayar sesuai dengan peraturan undang-undang. Menurut dia, jika perusahaan itu tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah itu maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Para pekerja yang terdampak PHK sedang kita data dan akan dimasukan ke dalam usulan penerima kartu pra kerja. Datanya sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Selatan agar diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja,” tutur dia. (PS)

Tags: PalembangPHK
Previous Post

Bertambah Lagi, Kini Ada 12 Kasus Positif Corona di Riau

Next Post

Perempuan Ini Melahirkan Bayi Sehat Setelah Tempu Perjalanan 500 Kilometer

Rekomendasi Berita

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek
Headline

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023
Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg
Nusantara

Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg

08/02/2023
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.
Nusantara

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang
Nusantara

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023
KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika
Headline

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023
Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas
Nusantara

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved