Indonesiainside.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama hingga 29 Mei 2020. Hal itu dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
Pemkot Bandarlampung awalnya meliburkan kegiatan sekolah dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah pertama mulai 16 Maret sampai 28 Maret. Kemudian memperpanjang penerapan kebijakan itu sampai 12 April, dan memperpanjang lagi penerapannya sampai 29 Mei 2020.
“Masa perpanjangan libur sekolah ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah di Bandarlampung,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Senin (6/4).
Menurutnya penerapan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 440/1022/06/2020 tanggal 14 Maret 2020, serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 420/476/IV.40/20.
“Jadi saya harap semua pihak dapat menjalankan kebijakan ini termasuk tempat bimbingan belajar dan pusat kegiatan belajar mengajar untuk tetap melaksanakan aktivitas pembelajaran dari rumah,” kata Herman.
Dia menjelaskan bahwa murid sekolah kelas VI sekolah dasar dan kelas III sekolah menengah pertama yang akan melaksanakan ujian akhir sekolah bisa tetap belajar di rumah hingga waktu penyelenggaraan ujian sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru dan tenaga pendidik, ia mengatakan, harus memantau kegiatan belajar siswa di rumah. Herman meminta pengelola sekolah membuka akses kepada petugas yang akan melakukan penyemprotan disinfektan guna mensterilkan lingkungan dan ruangan sekolah. (MSH/ANT)