Indonesiainside.id, Manado – RP, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut). Selama ini RP sering beraksi di Kota Manado.
Dikatakan Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma bahwa penangkapan RP berawal dari Laporan Polisi nomor:LP/140/III/2020/Sulut Resta Mdo/Sek Urban Wenang tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Urban Wenang kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” ungkap Prevly, Sabtu (11/4).
Selanjutnya timsus Maleo memperoleh informasi bahwa RP adalah sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Tongkaina Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait barang bukti dan menemukan dua unit sepeda motor yang telah dijual pelaku di Tongkaina dan Desa Wasian Tatelu. Pada saat anggota melakukan pengembangan barang bukti, pelaku RP mencoba melakukan perlawanan kepada anggota dan melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan “melumpuhkan” kaki pelaku.
“RP sebelumnya sudah dua kali ditahan atas kasus penikaman dan pencurian kendaraan bermotor,” jelas dia. (PS)