Indonesiainside.id, Manado – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada Selasa (14/4).
“Bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat Iuar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,” papar Gubernur sebagai latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut.
Olly bilang Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, juga menjadi pertimbangan adanya Pergub ini.
“Olehnya, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.
Sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, di antaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan dikeluarkannya Pergub optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19; dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” ujarnya menambahkan.
Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tak hanya itu, kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja wajib diganti dengan belajar di rumah (SFH/Study From Home) dan bekerja di rumah (WFH/Work From Home)
Oleh karena itu, pada saat berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
“Pasal 23 ayat 1 yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP COVID 19. Adapun Pasal 23 ayat 2, yakni bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuhnya.
Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti driver ojek daring yang terdampak covid-19, kata Olly, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial yang diatur pada pasal 24 dalam Pergub ini.
“Pasal 24 ayat 1, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19. Kemudian Pasal 24 ayat 2, insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP covid-19, dan pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” urainya. (PS/Ronald Theovani Ginting)