Oleh: Azhar Azis
Indonesiainside.id, Belitung – Pernikahan adalah sunah Rasulullah SAW bagi kaum Muslimin. Mempermudah pernikahan dan memurahkan mahar adalah bagian dari sunah Nabi dalam pernikahan. Namun, saat ini, warga diminta tak menikah dulu untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta warga menunda dulu rencana pernikahan mulai saat ini hingga pandemi Covid-19 berlalu. Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan pernikahan agar memaklumi kebijakan penundaan pendaftaran nikah untuk sementara waktu.
“Penundaan ini baik yang pernikahan yang akan dilakukan di KUA (kantor urusan agama) atau pun di masyarakat, jadi ditunda dulu akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi, di Tanjung Pandan, Rabu (15/4).
Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. “Mereka itu adalah yang mendaftar sebelum 1 April karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung,” katanya.
Menurut dia, sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementetian Agama, pendaftaran pernikahan ditunda terhitung dari 1 April. Menurut Masdar, penundaan sementara waktu layanan pendaftaran nikah tersebut guna mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar sehingga memutus mata rantai penyebaran virus corona baru. (Aza/Ant)