Indonesiainside.id, Jayapura – Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menahan seorang mahasiswi berinisial SBN (30) warga Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, atas tuduhan penghinaan terhadap Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja di media sosial. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mutofa Kamal dalam keterangan persnya, Rabu petang mengatakan, mahasiswa ini ditahan karena mengunggah status berisi ujaran kebencian terhadap anggota Polri dan Satpol PP di akun Facebook miliknya, 28 Maret lalu.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus ujaran kebencian yang diunggah pelaku di akun Facebook bernama Bardam N Vya, 28 Maret lalu. Dalam laman statusnya, pelaku menuliskan kata-kata hinaan kepada anggota Polri dan Satpol PP melakukan patroli gabungan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 30 Maret 2002, Tim Patroli Siber Polda Papua mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Seketika itu, petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku langsung di bawa ke Kantor Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, sambung Kamal, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mengunggah status di akun Facebook miliknya.”Ada laptop Acer hitam, kami sita beserta perlengkapan changer,” kata Kamal.
Polda Papua telah menjerat pelaku dengan pasal 45a Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan di pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tambah mantan Wakapolresta Depok ini. (PS/Achmad Syaiful)