Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Debt Collector Bandel Ini Diringkus Polisi karena Merampas Kendaraan Nasabah

Oleh Azhar Azis
Minggu, 19/04/2020 20:16
Tersangka debt collector yang menggelapkan kendaraan hasil rampasannya. Foto: Antara/Firman

Tersangka debt collector yang menggelapkan kendaraan hasil rampasannya. Foto: Antara/Firman

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Banjarmasin – Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan pembiayaan tidak menggerakkan debt collector atau penagih utang selama masa pandemi Covid-19 tampaknya masih diabaikan.

Akhirnya, seorang penagih utang sebuah perusahaan pembiayaan yang masih membandel diringkus polisi lantaran nekat merampas kendaraan nasabahnya. “Jadi pelaku ini selain merampas secara paksa kendaraan juga menggelapkannya untuk dijual,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Dr Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Ahad (19/4).

Tersangka berinisial KM (30) awalnya beraksi dengan menghentikan secara paksa korbannya, Najimi, saat menaiki sepeda motor di perjalanan dari arah Banjarbaru menuju ke Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Alasan pelaku, korban telah menunggak pembayaran kredit motornya.

Selanjutnya, korban dibawa ke kantor PT Adira Finance di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin dan diberikan satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan. Belakangan, korban yang bermaksud melunasi sisa angsuran sepeda motor ternyata mendapati bahwa sepeda motor miliknya tidak pernah masuk ke daftar tarik dari PT Adira Finance.

Baca Juga:

14 Debt Collector Pinjol Ditahan Dipimpin Seorang ‘Kapten’

Sahroni Soroti Tewasnya Warga Bali Usai Dikeroyok 7 Debt Collector

Atas laporan korban ke Polsekta Banjarmasin Timur, Tim 2 Unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol DA 6079 MAX milik korban.

Atas kasus tersebut, Sugeng mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa debt collector jika bisanya hanya bikin resah masyarakat dengan aksi perampasan kendaraan. “Jika mengambil secara paksa di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pengambilan di jalan, kategori perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP,” tegasnya.

Bagi masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban aksi debt collector karena menjurus pada tindakan kriminal. “Aspek hukum antara nasabah dan perusahaan pembiayaan adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Jangan bertindak sewenang-wenang. Apalagi sampai ada oknum debt collector yang menggelapkan kendaraan nasabah seperti kasus yang kami ungkap ini,” tandas Sugeng. (Aza/Ant)

Tags: Debt Collectorpenagih utangPerusahaan Pembiayaan
Previous Post

Diduga Diracun, 44 Anggota Boko Haram Tewas di Penjara Chad

Next Post

Berikut Deretan Kartini Indonesia di Dunia Perfilman dari Masa ke Masa

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved