Indonesiainside.id, Makassar – Selama dua hari ini, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Pemkot Makassar terus menggencarkan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Kebijakan ini baru bisa efektif di awal Ramadhan mendatang penerapannya baru akan dimulai pada Jumat (24/4) mendatang. Hari ini merupakan hari kedua sosialisasi kepada masyarakat. Kondisi di lapangan, masih banyak anak jalanan, pengamen, dan gelandangan berkeliaran.
Satpol PP berkali-kali meminta mereka segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Namun, beberapa pengamen tidak mengindahkan imbauan pemerintah. Karena kesal, seorang petugas Satpol PP pun mengambil gitar pengamen lalu menghancurkannya.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim, sejak pagi hingga jelang siang, Ahad (19/4). Sosialisasi digelar di sejumlah titik, yakni di Jl Arief Rate, Jl Urip Sumohardjo tepatnya di Fly Over, dan Jl Perintis Kemerdekaan.
Abdul Rahim mengatakan, dia bersama jajarannya melaksanakan sosialisasi penegakan PSBB ke masyarakat, agar pada saat diberlakukan nanti awal ramadab, tidak ada lagi warga yang tidak tahu. Namun, saat sosialisasi dilakukan, khusunya kepada pengamen yang tidak mengindahkan imbauan maka diberikan penegasan.
“Tadi kita imbau pengamen dan pak ogah untuk pulang juga meminta kepada mereka agar memakai masker,” katanya, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Pj Wali Kot Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, penegakan PSBB dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Masyarakat diminta tidak berkeliaran dan jika ditemukan, akan diberikan sanksi pidana ringan.
Menurut Iqbal, ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Makassar. “PSBB bisa berjalan tentunya dengan dukungan masyarakat. Kita berharap agar virus ini segera berlalu, karena itu warga tetap di rumah,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan selama PSBB, aktivitas warga dihentikan dengan audiens di atas lima orang. Penghentian sementara aktivitas sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi, tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang,” katanya. (Aza)