Indonesiainside.id, Yogyakarta – Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mulai berlaku besok 24 April 2020. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pun telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan larangan ini.
“Mulai Jumat (24/4) kami akan menutup semua pintu masuk ke wilayah DIY. Ini terutama berlaku bagi pemudik maupun pendatang dari wilayah zona merah virus corona (Covid-19),” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, di Yogyakarta, Kamis (23/4).
Akses jalan yang ditutup bukan hanya jalur utama. Jalan alternatif dari dan menuju Yogyakarta di wilayah Sleman dan Kulonprogo juga akan ditutup.
Sedangkan untuk jalur kereta api tidak akan ada layanan jarak jauh. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah memutuskan untuk menghentikan operasional KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta.
”Semua pelintas harus melewati pos pemeriksaan yang dilakukan secara ketat. Bagi mereka yang datang dari zona merah, kami minta agar tidak usah tidak melintas karena pasti akan dipulangkan,” ujarnya.
Bagi pengguna jalan yang berasal dari Jakarta atau wilayah barat akan diarahkan melalui Jalan Daendles. Jalur utama juga akan ditutup untuk diarahkan lewat jalur menuju Bantul dan Yogya.
“Upaya penutupan jalan tersebut diharapkan akan mempermudah pemeriksaan. Posko pemeriksaan saat ini ada di tiga tempat, yaitu Prambanan, Tempel, dan Congot. Tempel itu pintu masuk dari Semarang, sedangkan Congot dari wilayah barat,” tutur Tavip.
Posko akan dijaga selama 24 jam. Ada petugas yang berjaga secara bergiliran di setiap posko.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari pusat. Zona merah yang dimaksud Tavip bukan hanya Jabodetabek namun juga daerah lain juga telah menerapkan pembatasa sosial berskala besar (PSBB).
Sampai dua minggu terakhir, setidaknya 81.000 orang yang masuk DIY melalui moda transportasi kereta api, pesawat, dan bus di terminal. Angka itu belum termasuk mereka yang masuk melalui kendaraan pribadi yang jumlahnya sekitar 7-8 persen.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengutarakan, tentang sanksi bagi yag melanggar masih akan menunggu ketetapan dari pusat. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih ketentuan atau sanksi yang berlaku. (AS)