Indonesiainside.id, Denpasar – Upaya pencegahan penyebaran virus corona dilakukan secara massif, termasuk dengan mengalihkan anggaran Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan virus corona.
Terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan jajaran menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kejari Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung.
Mengingat banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Badung menyikapinya dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Hari ini kami berkoordinasi dengan Bapak Kejari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat terdampak,” ujar Suiasa.
Konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kajari Badung Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen.
“Tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai, sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19. Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19,” urainya.(PS)