Indonesiainside.id, Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah memeriksa seorang pria berinisial S (41) yang menganiaya istrinya sendiri, Maliana (38) seorang bidan di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh. S diperiksa karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Saat ini suami yang dilaporkan istrinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu salah paham sedang dalam pemeriksaan polisi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Aipda Maliana Sri Wahyuni di Kuala Kapuas, Selasa(28/4).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/4) lalu dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Rabu (22/4).
Kemudian dari hasil laporan terlapor suami korban langsung dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.
Dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh S sendiri, akan dikenakan dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.(EP/ant)