Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Masih Keluyuran, Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bayar Denda Rp3 Juta

Sofian Dwi
Rabu, 29/04/2020 - 22:54 WIB
Masih Keluyuran, Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bayar Denda Rp3 Juta

Indonesiainside.id, Pekanbaru—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp700.000 hingga Rp3 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya itu menjalani sidang secara virtual Rabu, (29/4).

Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:

Sumut Perpanjang PPKM Mikro selama Dua Pekan

Pekanbaru Dapatkan Puluhan Miliar dari Jasa Parkir

Asep Ruhiat Pimpin Hangtuah Inline Skate Pekanbaru

Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan, namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.

“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah,” ujar Sunarto, Rabu (29/4).

Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.

Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta. (SD/ ant)

Topik Terkait: dendapekanbaruPSBB
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Imbau Masyarakat Punya Stok Masker yang Cukup

Epidemiolog: Herd Immunity Akan Muncul Dua Hingga Tiga Tahun

03/03/2021 - 21:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Epidemiolog China Prof Zhong Nanshan memperkirakan kekebalan komunitas (herd immunity) masyarakat dunia terhadap penyakit infeksi menular akan...

Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021 - 21:06 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Covid-19 varian baru B117 asal Inggris masuk di Indonesia pada akhir Januari 2021. Covid-19 varian B117 ini...

Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

03/03/2021 - 21:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sejumlah seniman di Kabupaten Trenggalek yang tergabung dalam komunitas Kabul Cultural Space (KCS) ramai menjadi perbincangan warganet...

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021 - 20:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kementerian BUMN mengangkat Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen baru PT Kereta Api...

Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021 - 20:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia: Pendidikan Agama Sebaiknya Dilakukan di Keluarga dan Rumah Ibadah Tidak di Sekolah
  2. Pendidikan Agama Islam Diprotes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Majlis Ta’lim Nursyifa: Lakum Dinukum Waliyadin
  3. Guru Besar Al Azhar Indonesia Sebut Kerumunan Massa Jokowi di NTT Tak Ada Unsur Pidana
  4. Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
  5. Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Warganet: Itu Hanya Pengalihan Isu Kerumunan
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Gubernur DKI Jakarta Imbau Masyarakat Punya Stok Masker yang Cukup

Epidemiolog: Herd Immunity Akan Muncul Dua Hingga Tiga Tahun

03/03/2021
Vaksin Novavax Digunakan di Amerika Mulai Mei

Joe Biden Perintahkan Guru Jadi Prioritas Vaksinasi Covid

03/03/2021
Jumlah Wisatawan ke Jepang Anjlok 99,9 Persen

1.100 Perusahaan Mati Suri di Jepang, Terbanyak Bar dan Restoran, Disusul Konstruksi dan Hotel

03/03/2021
Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021
Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

03/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi