Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020, sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman, yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
“Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19bsesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020,”
“Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020, dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil)-nya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Jakarta, Sabtu (02/5).
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD.
Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah, yang memerlukan pencegahan/penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah, dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Rahayu.
Ketentuan penundaan tersebut juha dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). Penundaan DAU dikenakan kepada : (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020, berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud, dan bagi Pemda yang Laporan Penyesuaiaan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi untuk segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rahayu.
“Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rahayu.(PS)