Indonesiainside.id, Banda Aceh – Masih ingat dengan kasus pemukulan kepada polisi yang dilakukan seorang mahasiswa di Banda Aceh karena tak menerima diimbau petugas saat asyik nongkrong di warung kopi saat masa pandemi Covid-19? Hari ini sang korban mendapat penghargaan dari Kapolri.
Bripka Saifuddin, korban penganiayaan saat mensosialisasikan maklumat Kapolri di Banda Aceh itu memperoleh penghargaan PIN Emas dari Kapolri. Penghargaan itu diserahkan langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, di Mapolda Aceh, Senin (4/5).
“Bripka Saifuddin merupakan Bintara Unit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Dia mengalami penganiayaan oleh seorang mahasiswa salah satu Universitas terkemuka di Banda Aceh berinisial MAM (19), saat sedang mensosialisasikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Lueng Bata pada Kamis (26/3) lalu,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin (4/5).
Saifuddin kala itu melakukan sosialisasi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) bersama unsur Muspika. Namun tiba – tiba, salah satu pengunjung warkop tak menerima perlakuan itu dan langsung melontarkan kata – kata kasar serta menjotos anggota polisi tersebut.
“Oleh sebab itu, Bripka Saifuddin mendapatkan penghargaan dinilai berprestasi karena menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa saat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona,” sebut Kapolres.
Sementara itu, pelaku pemukulan MAM sedang menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.(PS)