Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Tak Gunakan Masker, Warga di Bali Diberi Sanksi

Oleh Hari Santosa
Senin, 04/05/2020 19:49
Satgas di Kelurahan Pedungan mendapati dua pemuda yang tidak memakai masker. Foto: Hari Santosa/ Indonesiainside.id

Satgas di Kelurahan Pedungan mendapati dua pemuda yang tidak memakai masker. Foto: Hari Santosa/ Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Denpasar – Guna menanggulangi penyebaran Covid-19 masuk desa, kini satgas-satgas di desa melakukan razia pengenaan masker. Jika ada warga yang tak mengenakan masker maka petugas akan memberikan sanksi.

Razia digelar di Kelurahan Pedungan Denpasar mulai Ahad (3/5). Masyarakat yang hendak masuk wilayah Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan tidak bisa lagi bebas seperti biasanya. Pasalnya, Kelurahan Pedungan telah memberlakukan wajib memakai masker bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.

Lurah Pedungan Anak Agung Gede Oka mengatakan, wajib memakai masker ini artinya masyarakat yang ingin masuk wilayah Kelurahan Pedungan diwajibkan untuk memakai masker. Hal ini harus dilakukan untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

Pemberlakuan wajib memakai masker ini diawali dengan pemasangan baliho, spanduk, banner wajib masker di beberapa titik di wilayah Kelurahan Pedungan.

Baca Juga:

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

DPR Minta Pemerintah Jangan Jadi Tuan Tanah

Setelah pemasangan spanduk, baliho dan banner wajib memakai masker serta imbuan kepada masyarakat, pada Senin (4/5) Kelurahan Pedungan bersama Satgas melakukan tindakan tegas atau razia bagi warga yang tidak memakai masker yang ingin masuk wilayah Kelurahan Pedungan.

“Sebagai tindak lanjut kami tempatkan petugas satgas di sepuluh titik pintu masuk Kelurahan Pedungan, bahkan di akses-akses jalan kecil telah kami jaga dengan ketat, bagi yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk wilayah Pedungan,” ungkap Lurah Pedungab Anak Agung Oka saat dihubungi , Senin (4/5)

Tindakan tegas penggunaan masker bagi yang ingin masuk Kelurahan Pedungan ini merupakan hari yang kedua. Untuk selanjutnya pihaknya akan tetap melakukan penjagaan secara ketat.

Selain pemasangan spanduk, banner wajib menggunakan masker di setiap titik jalan, Agung Oka mengaku pihaknya juga telah melakukan pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian sanitaizer, imbauan untuk menjaga jarak dan imbauan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan pemerintah.

“Sebagai tindak lanjut semua itu, maka kami melakukan penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Bagi yang tidak menggunakan harus putar balik sampai dia menggunakan masker, baru boleh masuk wilayah pedungan,’’ ungkapnya.(PS)

Tags: baliMaskersanksi
Previous Post

Positif Covid-19 di KRL, Pemkot Bogor: Risiko Penularan di Kereta Harus Ditekan

Next Post

KPK: Tidak Ada Penghentian Kasus Kader PDIP Harun Masiku

Rekomendasi Berita

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas
Nusantara

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas

06/02/2023
Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang
Nusantara

Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang

06/02/2023
Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis
Headline

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved