Indonesiainside.id, Makassar-Sudah sebulan sumbangan terus mengalir ke Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Sulsel. Sumbangan tersebut datang dari sejumlah perusahaan besar di Sulsel, lembaga dan organisasi, BUMN dan jug swasta.
Warga pun mulai protes karena belum mendapatkan bantuan, sementara ribuan paket sumbangan menumpuk di rumah jabatan gubernur selaku ketua gugus .
Teriakan warga di sejumlah media sosial, menuding gubernur menumpuk sumbangan, membuat Dinas Sosial Provinsi angkat bicara.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, menegaskan, bantuan sembako yang masuk ke Gugus Tugas Covid-19 dan diterima Gubernur Sulsel selaku ketua gugus, tidak boleh asal dibagi. Ada manajemen atau aturan pembagian bantuan, baik itu dari dinas sosial maupun bantuan yang berasal dari pihak lain, seperti BUMN maupun perusahaan swasta.
“Kalau gubernur mau sekedar membagi, besok juga habis. Diumumkan saja ke warga supaya datang ambil di rujab, pasti habis,” kata Kasmin, Kamis, (7 /5/2020).
Kasmin menjelaskan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran bantuan. Misalnya, nama penerima yang harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, dinyatakan terdampak Covid-19, atau dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sehingga kata dia, sangat keliru kalau disebut ada penimbunan sembako. “Hanya butuh proses pendistribusian melalui mekanisme yang benar, ” katanya.
Bantuan dari Dinas Sosial Sulsel, tambah Kasmin, sudah disalurkan ke 24 kabupaten kota di Sulsel. Sudah ada berita acara penerimaan by name by address. Data bantuan yang terdistribusi juga sudah bisa diakses di aplikasi Sicovid Dinjamsos Sulsel.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Lubis, menyampaikan, sembako yang ada di Rujab Gubernur Sulsel adalah bantuan yang berasal dari BUMN, BUMD, OPD lingkup Pemprov Sulsel, perusahaan, serta perseorangan yang ingin berperan aktif dalam membantu pemerintah
khususnya Pemprov Sulsel dalam penanganan Covid-19.
BPKP bersama dengan Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kominfo, juga telah membuat website tentang bantuan yang ada serta siapa saja yang mendapatkan bantuan. (Aza)