Indonesiainside.id, Jayapura – Sekitar 41 tahanan di rutan Mapolresta Jayapura Kota dilaporkan reaktif Covid-19 dari hasil rapid test yang digelar, Selasa (12/5). Mereka merupakan tahanan Polresta dan titipan jaksa.
“Semua tahanan di rapid test, hampir 41 orang yang terindikasi, pagi ini akan dilanjutkan dangan (pemeriksaan) swab, apabila positif akan langsung dikarantina,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam rapat koordinasi di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kamis (14/5).
Waterpauw menduga over kapasitas tahanan di Mapolresta Jayapura Kota menjadi salah satu faktor rentannya tahanan terpaparnya Covid-19. “Rapat di Polresta tadi malam, tahanan dari titipan Kejaksaan dan pengadilan lainnya hampir 90 orang, padahal fasilitasnya hanya menampung 45 orang,” bebernya.
Mantan Kapolda Sumatera Utara ini pun langsung mengingatkan Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Kolresta Siboro segera mengambil langkah cepat dengan memperintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura, untuk menerapkan wajib lapor bagi tahanan kasus pencurian ringan.
Perintah serupa juga ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta untuk menerapkan wajib lapor bagi pemakai narkoba. Sementara untuk pengedar atau bandar narkoba tetap dilakukan penahanan.
“Perintahkan Kasat Resere (dan) Narkoba, tindakan 362 (KHUP) pencurian ringan, wajib lapor. Kalau yang pemakai dibina saja dan diberi tindakan fisik, dan perintahkan untuk wajib lapor saja,” kata Waterpauw.
Sebelumnya, sebanyak 90 orang penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolresta Jayapura Kota menjalani rapid test, Selasa (12/5). Rapid test ini menyusul ditemukannya dua tahanan reaktif Covid-19, beberapa hari lalu.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas, rapid test ini menindak lanjuti kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham, Jaksa Agung dan Kapolri mengetahui kondisi para tahanan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona di lingkungan tahanan. (PS)