Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ngeri, Sanksi Pelanggar Jam Malam di Tulungagung Jadi Penggali Kubur Pasien Covid-19

Oleh Arif Supriyono
Senin, 18/05/2020 12:57
Petugas pemakamkan jenazah pasien positif Covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Foto: Antara

Petugas pemakamkan jenazah pasien positif Covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menetapkan sanksi bagi pelanggar jam malam di wilayah itu. Sanksi paling berat adalah keharusan menjadi penggali kubur atau petugas pemakaman.

“Kita akan terapkan pada mereka yang terkena sanksi jam malam, bagaimana protokol kesehatan saat pemakaman korban virus corona (Covid-19). Kita memberi pelatihan lebih dulu sebelum mereka bekerja. Kan kasihan kalau tidak ada pelatihan,” tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, di Tulungagung, Ahad (17/5) malam.

Sanksi itu diberikan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pada warga sehingga bisa menekan penyebaran virus flu ganas dari Wuhan, Cina, tersebut. Untuk pelanggaran ringan, aparat hanya akan memberi peringatan.

Bila pelanggaran diulang, kata Pandia, maka akan diberikan teguran tertulis. Jika pelanggaran dianggap berat, maka akan dikenakan kerja sosial. Kegiatan sosial itu meliputi membersihkan fasilitas umum, bekerja di dapur umum, dan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga:

Libur Maulid, Anak dan Remaja Tulungagung Lomba Permainan Tradisional

Wanita Lebih Patuh pada Jam Malam Daripada Pria

Di antara kerja sosial itu termasuk menjadi penggali kubur atau petugas pemakaman. Hanya saja Pandia tidak menyebutkan, berapa lama hukuman sebagai petugas pemakaman tersebut.

Sejak dua hari lalu, Tulungagung memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam berlaku sejak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dini hari.

Pemberlakukan jam malam ini dilakukan lantaran tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan cenderung menurun. Hal ini dikhawatirkan bisa kian menjadi media penularan virus corona.

“Masyarakat cenderung mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Jarak sosial atau jarak fisik cenderung tak dipatuhi. Penggunaan masker saat keluar rumah juga banyak dilanggar,” ungkap Pandia. Bagi dia, disiplin menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama mencegah Covid-19.

Dia menambahkan, ada pengecualian dalam penerapan jam malam. Pedagang pasar masih bisa tetap berakivitas di malam hari. Mengantar orang sakit, mencari obat, atau keperluan penting lainnya masih bisa diizinkan oleh petugas. Demikian juga petugas yang harus bekerja di malam hari, aparat akan memberikan dispensasi. (AS)

Tags: jadi petugas makamjam malamsanksi bagi pelanggar jam malamsanksi jadi petugas makamTulungagung
Previous Post

Kiai Syamsul Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Pondok Gontor

Next Post

Diaspora Indonesia di Australia: Mudik Itu Tanda Kehidupan

Rekomendasi Berita

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved