Indonesiainside.id, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menetapkan sanksi bagi pelanggar jam malam di wilayah itu. Sanksi paling berat adalah keharusan menjadi penggali kubur atau petugas pemakaman.
“Kita akan terapkan pada mereka yang terkena sanksi jam malam, bagaimana protokol kesehatan saat pemakaman korban virus corona (Covid-19). Kita memberi pelatihan lebih dulu sebelum mereka bekerja. Kan kasihan kalau tidak ada pelatihan,” tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, di Tulungagung, Ahad (17/5) malam.
Sanksi itu diberikan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pada warga sehingga bisa menekan penyebaran virus flu ganas dari Wuhan, Cina, tersebut. Untuk pelanggaran ringan, aparat hanya akan memberi peringatan.
Bila pelanggaran diulang, kata Pandia, maka akan diberikan teguran tertulis. Jika pelanggaran dianggap berat, maka akan dikenakan kerja sosial. Kegiatan sosial itu meliputi membersihkan fasilitas umum, bekerja di dapur umum, dan penyemprotan disinfektan.
Di antara kerja sosial itu termasuk menjadi penggali kubur atau petugas pemakaman. Hanya saja Pandia tidak menyebutkan, berapa lama hukuman sebagai petugas pemakaman tersebut.
Sejak dua hari lalu, Tulungagung memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona. Jam malam berlaku sejak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dini hari.
Pemberlakukan jam malam ini dilakukan lantaran tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan cenderung menurun. Hal ini dikhawatirkan bisa kian menjadi media penularan virus corona.
“Masyarakat cenderung mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Jarak sosial atau jarak fisik cenderung tak dipatuhi. Penggunaan masker saat keluar rumah juga banyak dilanggar,” ungkap Pandia. Bagi dia, disiplin menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama mencegah Covid-19.
Dia menambahkan, ada pengecualian dalam penerapan jam malam. Pedagang pasar masih bisa tetap berakivitas di malam hari. Mengantar orang sakit, mencari obat, atau keperluan penting lainnya masih bisa diizinkan oleh petugas. Demikian juga petugas yang harus bekerja di malam hari, aparat akan memberikan dispensasi. (AS)