Indonesiainside.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona hingga 31 Mei 2020.
“Setelah menceritakan kebijakan pemerintah pusat, kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional hingga 30 Mei, maka PSBB tahap 3 di Banjarmasin akan kita perpanjang hanya 10 hari saja, yakni sampai tanggal 31 Mei 2020,” kata Ibnu dalam keterangan pers Kamis (21/5) malam.
Menurutnya, penerapan PSBB tahap II yang berakhir pada 21 Mei akan disambung. Harapannya, kata dia, bisa mengejar angka penularan atau orang tanpa gejala di lapangan terkait virus Covid-19.
Dia berharap, ketaatan masyarakat akan meningkat dengan mengikuti aturan dalam protap kesehatan untuk terhindar dari infeksi Covid-19. Ibnu Sina mengatakan, bakal ada penyempurnaan pada penerapan PSBB tahap III, di antaranya memberdayakan RT dan RW sesuai Pasal 18 Perwali untuk pelaksanaan PSBB.
“Dalam PSBB ini akan diterapkan PSBB berskala kecil, kita minta partisipasi masyarakat lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Termasuk, kata dia, pada setiap kompleks perumahan agar membatasi keluar masuk, apalagi orang dari luar, tidak bebas. Terkait keputusan memperpanjang PSBB ini, Ibnu Sina menyatakan, sesuai kesepakatan tim gugus tugas usai melaksanakan rapat evaluasi PSBB tahap 2 yang berakhir hari ini (21/5).
“Saya juga meminta camat dan lurah atau babinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat untuk semua menjaga masing-masing wilayahnya,” ungkapnya. (ASF/ANT)