Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Diperpanjang 10 Hari, PSBB di Banjarmasin hingga 31 Mei

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Jumat, 22/05/2020 11:02
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona hingga 31 Mei 2020.

“Setelah menceritakan kebijakan pemerintah pusat, kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional hingga 30 Mei, maka PSBB tahap 3 di Banjarmasin akan kita perpanjang hanya 10 hari saja, yakni sampai tanggal 31 Mei 2020,” kata Ibnu dalam keterangan pers Kamis (21/5) malam.

Menurutnya, penerapan PSBB tahap II yang berakhir pada 21 Mei akan disambung. Harapannya, kata dia, bisa mengejar angka penularan atau orang tanpa gejala di lapangan terkait virus Covid-19.

Dia berharap, ketaatan masyarakat akan meningkat dengan mengikuti aturan dalam protap kesehatan untuk terhindar dari infeksi Covid-19. Ibnu Sina mengatakan, bakal ada penyempurnaan pada penerapan PSBB tahap III, di antaranya memberdayakan RT dan RW sesuai Pasal 18 Perwali untuk pelaksanaan PSBB.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

“Dalam PSBB ini akan diterapkan PSBB berskala kecil, kita minta partisipasi masyarakat lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Termasuk, kata dia, pada setiap kompleks perumahan agar membatasi keluar masuk, apalagi orang dari luar, tidak bebas. Terkait keputusan memperpanjang PSBB ini, Ibnu Sina menyatakan, sesuai kesepakatan tim gugus tugas usai melaksanakan rapat evaluasi PSBB tahap 2 yang berakhir hari ini (21/5).

“Saya juga meminta camat dan lurah atau babinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat untuk semua menjaga masing-masing wilayahnya,” ungkapnya. (ASF/ANT)

Tags: BanjarmasinIbnu SinaPSBB
Previous Post

Puasa Syawal: “Gerbang Istikamah Puasa” di Luar Ramadhan

Next Post

Lingkaran Jarak Sosial, Cara Turki Atur Wisatawan

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023
Diresmikan Jokowi, Bendungan Kuwil Bisa Jadi Sumber PLTMH
Headline

Diresmikan Jokowi, Bendungan Kuwil Bisa Jadi Sumber PLTMH

19/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved