Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Gubernur Sulteng Izinkan Salat di Masjid dan Musala Tapi Ada Syaratnya

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 22/05/2020 22:50
Gubernur Sulteng Izinkan Salat di Masjid dan Musala Tapi Ada Syaratnya
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri (Id) di masjid dan mushala. Syaratnya hanya pada daerah-daerah yang dinyatakan zona hijau dan kuning atau belum ditemukan kasus positif virus corona.

“Sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat dan tausiyah MUI Sulteng untuk daerah yang belum terkonfirmasi Covid-19 boleh shalat di masjid,” katanya di Palu, Jumat(22/5).

Kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tida ada aktivitas keluar masuk orang di wilayah tersebut.

“Keputusan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga:

BMKG: Musim Hujan di Sulteng Bersamaan Fenomena La Nina

Kasus COVID-19 di Sulteng Tambah 12 Orang

Sementara bagi daerah-daerah yang berada di zona merah atau memiliki kasus Covid-19 dan telah terjadi transmisi lokal penularan dan penyebaran Covid-19, Longki tidak memperkenankan pelaksanaan salat Id baik di lapangan, masjid maupun mushala.

Sebagai gantinya ia meminta masyarakat agar melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

“Pelaksanaan salat Id baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan,” terangnya.

Imbaua itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 451.11/274/RO.KESOSMAS Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penyebaran Pandemi Wabah Covid-19.

Juru Bicara Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) Covid-19 Provinsi Sulteng, Muhammad Haris Kariming di Palu, Kamis menjelaskan berdasarkan hasl koordinasi dengan tim kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulteng, zona hijau adalah negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara atau wilayah lain.

“Berikutnya zona kuning adalah negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas,” jelasnya.

Haris mengatakan kabupaten yang masuk dalam kategori zona hijau tersebut adalah Kabupatem Donggala, Tojo Una-una, Banggai Laut dan Parigi Moutong.

Sementara zona orange adalah negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan kelompok kecil. Kabupaten yang masuk dalam kategori zona orange yakni Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan dan Tolitoli.

“Sedangkan zona merah adalah negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas. Kota Palu dan Kabupaten Buol masuk dalam zona merah,” tambahnya.(EP/Ant)

Tags: PaluShalat Idul FitriSulteng
Previous Post

Pelonggaran Transportasi, Ribuan Warga Keluar Masuk Bali Melalui Bandara

Next Post

Anggota Staf Kabinet Malaysia Positif Covid-19, PM Muhyiddin Yassin Dikarantina 14 Hari

Rekomendasi Berita

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis
Headline

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17
Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Sering Kritisi Israel, Anggota Senat Ilhan Omar Dilengserkan dari Jabatannya

04/02/2023 15:30

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved